Cerito PALI, Kabupaten PALI - Polres Muara Enim memberikan himbauan kepada masyarakat/permintaan penyerahan Senjata Api illegal, seperti yang tercantum :
- POLRES Muara Enim akan melaksanakan Operasi Senpi secara besar - besaran di Wilayah Hukum Polres Muara Enim mulai tanggal 01 November 2015.
- Kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan Senjata Api untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian / Aparat Desa setempat dari tanggal 15 s/d 30 Oktober 2015.
- Bagi masyarakat yang menyerahkan secara langsung sesuai tanggal tersebut "Kami pihak Kepolisian tidak akan memproses secara hukum".
- Dan bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan Senjata Api apabila tidak menyerahkan "Kami pihak Kepolisian akan memproses secara hukum yang berlaku setelah tanggal 30 Oktober 2015".
- Bagi masyarakat yang menyerahkan secara langsung dan kerja sama yang baik "Kami Pihak Kepolisian Mengucapkan Terima Kasih".
Adapun sanksi hukum bagi kepemilikan senjata api illegal adalah sebagai berikut :
Undang - undang Darurat No. 12 Thn 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api illegal
Ancaman Hukuman :
Barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan Senjata Api tanpa izin dari POLRI diancam dengan hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun.
Thanks for reading & sharing Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI)
0 komentar:
Post a Comment