Home » » Sanksi Hukum Bagi Kepemilikan Senjata Api Illegal

Sanksi Hukum Bagi Kepemilikan Senjata Api Illegal

Posted by Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI) on Thursday, October 22, 2015

Cerito PALI, Kabupaten PALI - Polres Muara Enim memberikan himbauan kepada masyarakat/permintaan penyerahan Senjata Api illegal, seperti yang tercantum :
  • POLRES Muara Enim akan melaksanakan Operasi Senpi secara besar - besaran di Wilayah Hukum Polres Muara Enim mulai tanggal 01 November 2015.
  • Kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan Senjata Api untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian / Aparat Desa setempat dari tanggal 15 s/d 30 Oktober 2015.
  • Bagi masyarakat yang menyerahkan secara langsung sesuai tanggal tersebut "Kami pihak Kepolisian tidak akan memproses secara hukum".
  • Dan bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan Senjata Api apabila tidak menyerahkan "Kami pihak Kepolisian akan memproses secara hukum yang berlaku setelah tanggal 30 Oktober 2015".
  • Bagi masyarakat yang menyerahkan secara langsung dan kerja sama yang baik "Kami Pihak Kepolisian Mengucapkan Terima Kasih".
Adapun sanksi hukum bagi kepemilikan senjata api illegal adalah sebagai berikut :
Undang - undang Darurat No. 12 Thn 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api illegal

Ancaman Hukuman :
Barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan Senjata Api tanpa izin dari POLRI diancam dengan hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun.

 

Thanks for reading & sharing Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI)

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment