Sebenarnya, penangkapan ini bukan tanpa sebab, pelaku ditangkap karna terlibat tindak pencurian sepeda motor dengan kekerasan, yang tidak segan segan melukai para korbannya. Setiap melakukan aksinya Bastomi selalu menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan selalu beraksi sendirian.
Menurut keterangan AKBP Nuryanto.Sik.Msi Kapolres Muara Enim melalui Kompol, Jaton Silaban
Sh.Sik Kapolsek talang ubi, membenarkan adanya penangkapan terhadap Bostomy
alias tomy dengan nomor laporan LP / 82 /
II / 2015 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, 21 Februari 2015. dengan isi laporan dari salah seorang korban yang ditodong oleh pelaku dengan senjata api rakitan untuk menyerahkan sepeda motornya saat pulang dari sekolah, beberapa waktu lalu di tempat sepi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Karta Dewa.
Berdasarkan laporan tersebutlah dan dari hasil
olah TKP, akhirnya kepolisian berhasil melacak pelaku. pada Senin siang 04 Mei 2015, tepatnya pukul 11.30 WIB dengan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hitam
biru dan 1 (satu) set kunci leter T
Akibat
perbuatannya, Bastomi dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun tepatnya Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) junto Pasal 368 ayat 1.
Thanks for reading & sharing Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI)
0 komentar:
Post a Comment