Cerito Pali - Kabupaten PALI, Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera baik disengaja maupun tidak disengaja semakin merajalela. Untuk itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengeluarkan maklumat atau larangan terkait pembakaran hutan tersebut, dengan memberikan sanksi pasal berlapis bagi pelaku pembakaran hutan, lahan atau ilalang / semak belukar.
Pembakaran hutan, lahan atau ilalang / semak belukar adalah tindakan kejahatan dan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas (proses hukum) sesuai dengan undang - undang yang berlaku, karna tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap :
Pembakaran hutan, lahan atau ilalang / semak belukar adalah tindakan kejahatan dan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas (proses hukum) sesuai dengan undang - undang yang berlaku, karna tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap :
- Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
- Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
- Gangguan terhadap kegiatan masyarakat Internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
- Citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan".
- Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 (dua Belas) tahun.
- Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
- Pasal 8 ayat 3 Undang - undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan "Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun denda 15 milyar rupiah".
- Pasal 108 Undang - undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah".
- Pasal 108 Undang - undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah".
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Mak/03/IV/2015 Tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan Atau Ialalang / Semak Belukar, selengkapnya klik gambar :
Himbauan bagi warga/masyarakat Kabupaten PALI agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan atau ilalang / semak belukar
Pelaku Pembakaran Hutan atau Lahan di Kabupaten PALI, Akan Dikanakan Sanksi Pasal Berlapis
Thanks for reading & sharing Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI)
0 komentar:
Post a Comment