Cerito PALI, Kabupaten PALI - Akibat kemarau yang berkepanjangan dan kekeringan tahun 2015 dan efek dari pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab, kini sebagian bahkan hampir seluruh daerah di Sumatera Selatan terkena dampak bencana kabut asap.
Tak terkecuali, di salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yakni di Kabupaten PALI juga mulai terkena dampak dari serangan kabut asap tersebut.
Berdasarkan pantauan kami pada Jum'at (25/09/15), kabut asap yang terjadi di Kabupaten PALI tepatnya Talang Ubi Pendopo sudah sangat pekat dan tebal, jarak pandang lebih kurang hanya 200 meter, sehingga hal ini sangat menggangu aktifitas warga baik yang bekerja, ke sekolah, ke pasar maupun kegiatan warga lainnya. Tidak hanya itu, kesehatan wargapun ikut terganggu seperti mengalami mata perih dan terkena nya penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Semoga pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak yang berwajib dapat mengatasi bencana kabut asap yang disebabkan dari pembakaran untuk pembukaan lahan dan kebun oleh tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab, baik perusahaan maupun peroangan. Hendaknya pelaku pembakaran tersebut dapat diberikan sanksi ataupun hukuman yang setimpal, sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Mak/03/IV/2015 Tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan Atau Ialalang / Semak Belukar.
Pasal - pasal yang akan dikenakan bagi pelaku pembaharan hutan, lahan atau ilalang / semak belukar sesuai maklumat di atas adalah sebagai berikut :
- Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 (dua Belas) tahun.
- Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
- Pasal 8 ayat 3 Undang - undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan "Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 (lima belas) tahun denda 15 milyar rupiah".
- Pasal 108 Undang - undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah".
- Pasal 108 Undang - undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah".
Video bencana kabut asap yang melanda di Kabupaten PALI - Talang Ubi Pendopo (berhasil terekam kamera) :
Thanks for reading & sharing Cerito PALI (Informasi Berita di Kabupaten PALI)
0 komentar:
Post a Comment